PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 3
(1) Unit produksi penggilingan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b menggunakan Semen Clinker sebagai bahan baku untuk memproduksi Semen. (2) Semen Clinker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut: No Jenis Semen Clinker Nomor Pos Tarif (HS Code)
- Digunakan dalam pembuatan Semen putih 2523.10.10.00
- Lain-lain 2523.10.90.00
