PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 2
(1) Perusahaan Industri Semen merupakan perusahaan industri yang melaksanakan proses produksi melalui: a. unit produksi terintegrasi (Integrated plant) dan mengolah bahan baku sampai menjadi semen; atau b. unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) yang mengolah Semen Clinker menjadi semen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unit produksi terintergrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki peralatan penambangan, crusher/raw mill, raw mill silo, kiln, clinker silo, cement grinding, cement silo, dan packing plant. (3) Unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki peralatan clinker silo, cement grinding dan packing plant.
