Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao Bubuk; dan b. membubuhkan tanda SNI Kakao Bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao Bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI. (3) Setiap importasi Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. 2. Menambahkan ketentuan baru antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 A (1) Perusahaan yang melakukan pemesanan dan pengemasan ulang Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk bertanggung jawab atas kualitas produk yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan c. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. tanggung jawab Produsen Kakao Bubuk selama dalam masa produksi; b. tanggung jawab Pemesan Kakao Bubuk untuk pemasaran atau peredarannya. 3. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut :
