Peraturan Menteri Nomor 157-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao Bubuk; dan b. membubuhkan tanda SNI Kakao Bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao Bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI. (3) Setiap importasi Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. 2. Menambahkan ketentuan baru antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 A (1) Perusahaan yang melakukan pemesanan dan pengemasan ulang Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Kakao Bubuk wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk bertanggung jawab atas kualitas produk yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan c. Produsen dan pemesan Kakao Bubuk wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. tanggung jawab Produsen Kakao Bubuk selama dalam masa produksi; b. tanggung jawab Pemesan Kakao Bubuk untuk pemasaran atau peredarannya. 3. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut :
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2010.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
