PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 157-m-ind-per-11-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2010.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
