PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2020-2024
Pasal 6
(1) Pimpinan unit kerjas etingkat unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pimpinan unit kerja setingkat unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
