PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2020-2024
Pasal 7
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
