PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2020-2024
Pasal 5
Rencana strategis unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mencantumkan keterkaitan antara aktivitas/kegiatan, output, indikator kinerja, dan sasaran strategis pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tujuan maupun sasaran strategis yang berusaha dicapai pada Renstra Kemenperin 2020-2024.
