PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2020-2024
Pasal 4
Unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit Pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian wajib Menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dengan mengacu pada Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal2.
