PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR...
Pasal 7
(1) Nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuktikan dengan sertifikat tanda sah nilai TKDN. (2) Penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikat tanda sah nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
