PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR...
Pasal 8
(1) Terhadap nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan pengawasan sewaktu-waktu oleh Direktur Jenderal. (2) Apabila berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara nilai TKDN pada tower transmisi atau konduktor dengan sertifikat TKDN, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri.
2016, No.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mencabut sertifikat TKDN tower transmisi atau konduktor. (4) Direktur Jenderal dapat menyampaikan pencabutan sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
