PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR...
Pasal 6
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri, Tower Transmisi dan Konduktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi nilai TKDN dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN untuk Tower Transmisi paling sedikit 40% (empat puluh perseratus); dan b. nilai TKDN untuk Konduktor paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
