PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR...
Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku, Standar Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan.
2016, No.
(2)Penyesuaian Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal terjadi perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku yang mengakibatkan perubahan Standar Harga lebih dari 5 % (lima perseratus). (3) Peninjauan terhadap perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setiap 6 bulan oleh Direktur Jenderal. (4) Penyesuaian Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
