PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 4
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan b. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dan atau perubahannya.
