PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 5
Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 3 dan Pasal 4 menyampaikan: a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan; dan b. laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun paling lambat bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.
