PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik STMI Jakarta. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik STMI Jakarta. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
