PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 77
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik STMI Jakarta. (2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaanya dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.
