PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 76
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur. (2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antarnegara harus seizin Kepala BPSDMI.
