PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 75
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai
bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; d. kesejahteraan; dan e. kegiatan-kegiatan penunjang.
