PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 79
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Politeknik STMI Jakarta diperoleh yang bersumber dari: a. pemerintah; b. industri; c. masyarakat; atau d. pihak lain. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh yang dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
