Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik STMI Jakarta. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik STMI Jakarta: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik STMI Jakarta; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik STMI Jakarta mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik STMI Jakarta dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik STMI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
