PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 72
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik STMI Jakarta; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik STMI Jakarta; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik STMI Jakarta; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
