PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 70
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik STMI Jakarta terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan;
c. teknisi; d. tenaga administrasi; dan e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
