PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 7
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
Pelaku Usaha wajib memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
