Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhadap Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang memiliki kesamaan nomor pos tarif/HS code dengan nomor pos tarif/HS code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) apabila berdasarkan: a. alasan teknis:
- merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 2052:2017, SNI 07-0065-2002, dan SNI 07-0954-2005;
- memiliki fungsi untuk keperluan proses penarikan (drawing), tempa (forging), dan permesinan (machining); atau
- merupakan baja paduan berbentuk batang paduan yang telah atau akan dilakukan proses perlakuan panas dan/atau proses lebih lanjut untuk produk shafting bar atau keperluan komponen mesin dan otomotif; atau b. keperluan khusus bagi baja berbentuk batang yang berfungsi untuk:
- bahan baku produk tujuan ekspor;
- barang contoh untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) kg; atau
- contoh uji penerbitan SPPT-SNI. (3) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor oleh: a. Importir Produsen (IP), bagi baja berbentuk batang untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2; dan b. Importir Umum (IU), dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan baja berbentuk batang yang memiliki standar tersendiri dengan lingkup, jenis, dan kegunaan yang berbeda dengan SNI 2052:2017, SNI 07-0065-2002, dan SNI 07- 0954-2005;
- baja paduan berbentuk batang paduan yang telah atau akan dilakukan proses perlakuan panas dan/atau proses lebih lanjut untuk
produk shafting bar atau keperluan komponen mesin dan otomotif; atau 3. merupakan contoh uji penerbitan SPPT-SNI. (4) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
