PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI. (2) Dalam hal Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan berasal dari impor, Produsen di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI.
