Pasal 58
BAB 9 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk: a. melakukan perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Produsen; b. melakukan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Pelaku Usaha; c. memberikan rekomendasi pembekuan IUI kepada instansi penerbit IUI; dan/atau d. memberikan rekomendasi pembekuan SPPT-SNI kepada LSPro penerbit SPPT-SNI. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
