PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 57
BAB 9 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan/atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4). Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
