Pasal 59
BAB 9 — SANKSI
(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelanggaran ketentuan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh Pelaku Usaha; dan b. ketaatan terhadap pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
