Pasal 52
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar, PPSI dapat didampingi oleh pegawai pada Direktorat Pembina Industri dan/atau tenaga ahli. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSI, pegawai pada Direktorat Pembina Industri, dan/atau tenaga ahli mempersiapkan dokumen pengawasan yang terdiri atas: a. surat pemberitahuan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1; b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2; c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3; d. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 4; e. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5; f. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 6; g. surat pengantar Direktur Pembina Industri kepada Laboratorium Penguji, sesuai dengan Formulir 7; h. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 8; i. daftar peralatan produksi dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 9; j. daftar peralatan pengujian dalam rangka Pengawasan, sesuai dengan Formulir 10; dan k. tabel pengukuran Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja
Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dalam rangka pengawasan, sesuai dengan Formulir 11, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
