Pasal 53
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PPSI, pegawai pada Direktorat Pembina Industri, dan/atau tenaga ahli membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir, terhadap Pengawasan di pasar; d. uraian produk dan nomor pos tarif/HS code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib. (3) PPSI, pegawai pada Direktorat Pembina Industri, dan/atau tenaga ahli menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
