PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 51
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat, dan/atau hasil analisis data importasi.
