PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 38
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Dalam hal terjadi kerjasama produksi Baja Tulangan Beton antara sesama Produsen pemegang SPPT-SNI (makloon), tanggung jawab atas jaminan mutu Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan hasil produksi dalam negeri sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap produk yang masih berada di pabrik, tanggung jawab berada pada penerima makloon; dan b. terhadap produk yang telah beredar di pasar, tanggung jawab berada pada pemberi makloon.
