PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 37
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku Usaha bertanggung jawab atas jaminan mutu Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan hasil produksi
dalam negeri dan/atau asal impor sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
