PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 36
BAB 6 — PENANDAAN
Selain huruf dan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam setiap kemasan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan harus diberi label yang memuat informasi sebagai berikut: a. nama atau merek dari pabrik pembuat; b. ukuran (diameter dan panjang); c. kelas baja; dan d. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
