PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 35
BAB 6 — PENANDAAN
Dalam setiap batang Baja Tulangan Beton dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang harus diberi tanda pada ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja berdasarkan skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
