PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 34
BAB 6 — PENANDAAN
Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
