Pasal 39
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku Usaha menyampaikan laporan pelaksanaan realisasi produksi dan/atau impor Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri secara elektronik (online) melalui SIINas. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. kapasitas produksi, bagi Produsen; c. volume impor, bagi Importir; d. jenis, kelas, ukuran, dan jumlah Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; e. negara asal impor, bagi Importir; f. alamat gudang penyimpanan;
g. pelabuhan bongkar, bagi Importir; dan h. bukti kesesuaian penerapan SMM SNI ISO 9001:2015. (4) Dalam hal SIINas tidak berfungsi, laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual.
