PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri dapat menunjuk 1 (satu) Importir melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. SIUP dan TDP; c. API; dan d. NPWP. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan penunjukan terhadap Importir lain untuk melakukan importasi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
