Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir.
(2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Angka Pengenal Importir (API), bagi Perwakilan Perusahaan yang berfungsi sebagai Importir; d. NPWP; e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan f. surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan bertanggung jawab atas peredaran Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
