Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN
sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI; b. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; c. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri, dengan ruang lingkup industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015; f. sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. perjanjian Lisensi dari pemilik Merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. daftar peralatan produksi; i. diagram alir proses produksi; dan j. merek, jenis, kelas, dan ukuran baja. (3) Bagi Produsen di luar negeri, dokumen persyaratan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
