Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi Tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. pengujian kesesuaian mutu Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015. (2) Pengujian kesesuaian mutu Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap sertifikat SMM dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
