PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 8
Direktorat Pembina industri melakukan monitoring dan evaluasi kemampuan Perusahaan rekondisi yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d.
