PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 6
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal IUBTT atau Direktur Pembina industri menerbitkan Rekomendasi atau menolak permohonan Rekomendasi.
