PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 10
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya dengan tembusan kepada Kepala BPKIMI. 7. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
