PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 12
Kepala BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 8. Mengubah ketentuan Pasal 15 menjadi sebagai berikut:
