Pasal 9
(1) Tabung baja LPG 3 kg sampai dengan 50 kg yang telah diproduksi dan beredar sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini harus diuji ulang sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan harus telah www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.609 dilaksanakan secara keseluruhan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2013. (3) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Tabung Gas LPG melalui Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Produk Tabung gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diuji ulang wajib dicantumkan logo Lulus Uji Ulang (LUU). (5) Tata cara pengujian ulang dan pencantuman logo LUU Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 5. Menambah ketentuan baru antara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut:
