Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pemerintah Daerah atau industri/lembaga lain melalui Pemerintah Daerah. (2) Industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kelompok usaha bersama, sentra industri kecil, atau koperasi; b. unit pelaksana teknis daerah bidang industri; c. industri kecil dan menengah; d. lembaga pendidikan; atau e. lembaga penelitian dan pengembangan. (3) Bantuan peralatan dan/atau mesin, selain diberikan kepada industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada pihak lain sepanjang: a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan b. disertai permohonan atau rekomendasi dari dinas yang membidangi perindustrian.
