PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada BUMN. (2) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMN bidang industri yang melakukan: a. modernisasi mesin; b. pengenalan teknologi baru; c. pengembangan produk baru; atau d. peningkatan efisiensi dan produktivitas.
