PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 7
pasal.id
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
